BencoolenTimes.com – Seorang pria, berinisial De (37) warga Kecamatan Pelabai, harus diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong. Penyebabnya, De ketahuan menyetubuhi anak dibawah umur sebanyak dua kali, yang tidak lain masih tetangganya sendiri.
Dijelaskan Waka Polres Lebong, Kompol Muliyadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri saat release, hasil penyidikan yang mereka lukukan, aksi pertama kali dilakukan pelaku dirumahnya. Saat itu, pelaku melihat korban yang berusia 12 tahun sedang bermain di dekat rumah pelaku.
‘’Pelaku awalnya memanggil korban yang sedang bermain dekat rumah pelaku. Selanjutnya, korban dibawa masuk ke dalam kamar dan secara paksa melakukan persetubuhan,’’ jelas Muliyadi saat release.
Setelah puas melukan aksinya, sambung Muliyadi, pelaku memberi korban uang Rp 100 ribu sembari mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapapun terkait kejadian tersebut dan korbanpun pulang. Sedangkan aksi kedua dilakukan pelaku di perkebunan karet tidak jauh dari pemukiman tempat mereka tinggal.
‘’Pada aksi kedua ini, pelaku memberikan korban uang Rp 20 ribu sembari kembali mengancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun perbuatan pelaku terhadap korban. Namun akhirnya, korban tetap menceritakan aksi pelaku, kepada orang tuanya,’’ sambung Muliyadi.
Merasa tidak terima, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong. ‘’Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, serta alat bukti cukup, pelaku berhasil kita amankan,’’ lanjut Muliyadi.
Ditambahkan Muliyadi, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Lebong. ‘’Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,’’ imbuh Muliyadi.(OIL)



