BencoolenTimes.com – Anggota Polres Benteng (Bengkulu Tengah) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu, diawali dengan perkara dugaan pencurian. Namun perkara dugaan pencurian tersebut malah tidak sampai di proses hukum oleh Polres Benteng.
Anggota Polres Benteng terjaring OTT Bidang Propam Polda Bengkulu diawali perkara dugaan pencurian yang diduga dilakukan lima orang dan merupakan awal mulai dilakukannya OTT Bid Propam Polda.
Anggota Polres Benteng terjaring OTT Bidang Propam Polda Bengkulu dilakukan pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB yang berlokasi di area PT. RAA, Kabupaten Benteng.
Baca Juga: https://bencoolentimes.com/dua-oknum-anggota-polres-benteng-kena-ott-begini-penjelasan-kabid-humas/
Adapun dua oknum anggota Polri yang diamankan dalam OTT tersebut masing-masing berinisial AIPTU MR personil Polres Benteng dan BRIGPOL MO personil Polsek Pagar Jati, Polres Benteng.
OTT tersebut diawali adanya dugaan pencurian di area perkebunan PT. RAA yang melibatkan lima orang terduga pelaku. Dari lima orang tersebut, tiga orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua oknum anggota tersebut diduga meminta imbalan agar perkara tidak diproses sesuai ketentuan hukum, sekaligus untuk menebus sepeda motor yang diamankan.
Kapolres Benteng,AKBP Totok Handoyo yang di konfirmasi mengungkapkan bahwa, kasus dugaan pencurian yang menjadi awal dua personel mereka diamankan, tidak di proses hukum.
Hal ini dikarenakan memang tidak ada Laporan Polisi (LP) yang dibuat di Polres Benteng. ‘’Gak (Tidak) ada pelaporan resmi terkait pencurian sawitnya,’’ ujar Kapolres singkat.
Sementara itu sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur mengungkapkan, OTT yang dilakukan Bid Propam Polda Bengkulu merupakan bentukan penegakan integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Sehingga Polda Bengkulu melakukan tindakan tegas terhadap oknum personel yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
‘’Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri dan setiap anggota yang terbukti melakukan penyimpangan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku,’’ tegas Kabid Humas.
‘’Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat,’’ sambung Kabid Humas.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Bengkulu Kombes Pol Sugeng Pujihartono menyampaikan bahwa, kedua personel yang diamankan dalam OTT tersebut, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Bengkulu.
‘’Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri, maka terhadap kedua personel tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,’’ tegas Kabid Propam.(OIL)



