15.2 C
New York
Tuesday, May 5, 2026

Buy now

spot_img

APH Didesak Tindak Kejahatan Hutan di Bentang Alam Seblat

Kemudian alat berat yang sudah ditinggalkan operator itu didentifikasi oleh kepolisian dan tim patroli. Alat berat tersebut jenis excavator merk Caterpillar 320 GC dengan ARGT Number 493-3218, Serial Number 2W208366, Model tahun 2018, namun sayangnya polisi tidak memasang police line atau garis polisi di lokasi itu.

Koordinator Perlindungan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Bengkulu, Jhoni Hendri mengatakan, polisi Kehutanan akan membuat Laporan Kejadian (LK) atas temuan tersebut.

Penanganan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) DLHK Provinsi Bengkulu untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap terduga berdasarkan LK untuk klarifikasi terhadap PPNS, apabila diperlukan PPNS akan berkoordinasi dengan Penyidik Polda Bengkulu selaku Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS DLHK Provinsi Bengkulu.

Sementara Penanggung Jawab Konsorsium Bentang Alam Seblat, Ali Akbar mengungkapkan bahwa, dua tahun terakhir, tidak kurang dari 6.358 hektar Bentang Seblat yang memanjang dari Kabupaten Bengkulu Utara hingga Mukomuko habis dibabat dan ditanami sawit.

“Ini menandakan bahwa lemahnya pengawasan terhadap kawasan penyangga kehidupan dan hidupan satwa liar,” bebernya.

Ali juga menyatakan, sebelumnya tim gabungan KPHP Mukomuko, Polres Mukomuko dan Kodim 0428/Mukomuko menemukan alat berat jenis bulldozer merk Komatsu Type D 65P-12 dengan No mesin 6d125-64702 melakukan pembukaan jalur dalam kawasan HPT Air Ipuh I pada akhir tahun 2022 dan temuan ini sudah dipolice line.

Namun, temuan alat berat pada 21 Februari 2023 yang sedang beraktivitas merusak hutan ini menunjukkan bahwa tidak ada peningkatakan pengamanan terhadap kawasan Bentang Alam Seblat.

“Kami Konsorsium Bentang Alam Seblat mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan serta menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan di Bentang Alam Seblat secara keseluruhan,” kata Ali.

Kegiatan pembukaan kawasan hutan menggunakan alat berat secara ilegal melanggar pasal 17 ayat (2) huruf a. Jo pasal 92 ayat 1 huruf b. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Jo pasal 50 ayat (3) huruf a dan b. Jo pasal 78 ayat (9) UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (RLS/JRS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!