21.5 C
New York
Sunday, September 21, 2025

Buy now

spot_img

Bagikan Bahan Kampanye, Oknum Pejabat Dinkes Diproses Bawaslu

BencoolenTimes.com – Salah satu oknum pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, diduga membagikan bahan kampanye salah satu caleg DPRD Kota Bengkulu. Aksi tidak netral yang dilakukan oknum pejabat saat jam kantor, diduga terjadi pada 16 Januari 2024.

Bahkan, Bawaslu Kota Bengkulu sudah memastikan memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. ‘’Benar, kita pastikan memproses dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN tersebut dilingkungan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu pada 16 Januari 2024 lalu,’’ terang Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat.

Dijelaskan Dayek, sapaan akrab Ketua Bawaslu Kota Bengkulu ini, awalnya mereka mendapatkan informasi melalui posko pengaduan ada yang membagikan bahan kampanye di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Hasil pengecekan, mereka menemukan barang bukti bahan kampanye yang diduga dibagikan salah satu oknum pejabat kepada ASN dilingkungan Dinkes Kota Bengkulu.

Baca Juga  Pertama di Sumatera, Crusita Resmikan Gerai ke-22 di Bencoolen Mall

‘’Kita awalnya mendapatkan informasi melalui posko pengaduan dan langsung kita tindaklanjuti dengan penelusuran. Hasilnya, kita menemukan barang bukti berupa bahan kampanye yang dibagikan kepada ASN dilingkungan Dinkes Kota Bengkulu. Sehingga ini langsung kita naikan statusnya menjadi temuan dan diproses lebih lanjut,’’ jelas Dayek.

Ditambahkan Dayek, dalam waktu dekat mereka akan menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap oknum pejabat dilingkungan Dinkes Kota Bengkulu tersebut. Termasuk Caleg yang bahan kampanyenya diduga dibagikan oknum pejabat Dinkes Kota Bengkulu kepada ASN. ‘’In Sya Allah segera kita jadwalkan pemanggilan klarifikasi, baik si oknum pejabat maupun si caleg yang bahan kampanyenya dibagikan tersebut,’’ imbuh Dayek.

Baca Juga  “Kuliner Legendaris” di Bencoolen Mall: 23 UMKM Bengkulu Tampilkan Ragam Cita Rasa Khas Nusantara

Namun sayangnya, Plt. Kepala Dinkes Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp yang biasa di gunakan, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan jawaban konfirmasi.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023, Pasal 74 Ayat (1) berbunyi, ‘Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Sturktural, pejabat Fungsional, dan Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah Masa Kampanye’.

Kemudian dalam Ayat (2) Pasal 74 disebutkan, ‘Larangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat’.

Baca Juga  Walikota Target Program Seribu Jalan Mulus Tuntas 2027

Selain itu, dalam Pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023, juga diatur soal kampanye yang tidak boleh melibatkan Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam Ayat (4) disebutkan ‘Pelaksanaan Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kamapanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan : huruf (f) Aparatur Sipil Negara.(OIL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!