BencoolenTimes.com – Pejabat Dinkes (Dinas Kesehatan) Kota Bengkulu dan salah satu pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu, Kamis malam, 18 September 2025, dietatpkan sebagai tersangkan dan langsung ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Masing-masing, Kepala Dinkes Kota Bengkulu, JHT selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Serta broker proyek berinisial AB yang diketahui merupakan salah satu pengurus HIPMI Provinsi Bengkulu.
Ketiganya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tahun Anggaran (TA) 2023 ini, sekitar pukul 20.40 WIB terlihat digiring keluar menuju mobil tahan dengan menggunakan seragam orange dari Kejari Kota Bengkulu.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intel, Fri Wisdom S. Sumbayak didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum Kejari Bengkulu mengungkapkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, awalnya mereka diperiksa sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu.
‘’Para tersangka ini langsung kita tahan dan masih kita kembangkan serta dalami perkara ini. Untuk perbuatan melawan hukumnya, yaitu kegiatan tidak selesai, namun pembayaran di lakukan Seratus Persen,’’ tutup Wisdom.(OIL)



