24.7 C
New York
Tuesday, April 14, 2026

Buy now

spot_img

PTUN Tolak Gugatan Mantan Kades, Pemkab Seluma Menang

BencoolenTimes.com – PTUN tolak gugatan Mantan Kepala Desa (Kades) Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Alma Juniarto. Diketahui sebelumnya, Alma menggugat Bupati Seluma, Teddy Rahman terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma Nomor: 140-137 Tahun 2025 tertanggal 10 April 2025 tentang pemberhentian Alma Juniarto sebagai Kepala Desa Kemang Manis.

Dalam Amar putusan Salinan putusan nomor, 10/G/2025/PTUN.Bengkulu menyatakan eksepsi tergugat tidak di terima.

Dalam Pokok Sengketa, Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga  Visi Misi Sejalan, 8 Program Prioritas Nasional Berpotensi Dibawa ke Seluma

Sidang sendiri di putuskan tanggal (15/9) tertanda Lusinda Panjaitan SH MH selaku ketua majelis dengan dua orang hakim anggota.

Penasehat Hukum(PH) Pemda Seluma, Zelig Ilham Hamka, membenarkan dengan adanya putusan PTUN Bengkulu tersebut.

Dari putusannya, menolak gugatan penggugat dalam hal ini adalah mantan kades Desa Kemang Manis Alma Juniarto.

”Dalam risalah putusan sudah mengadili, namun sampai saat ini kita masih menunggu salinan putusan secara utuh,” sampai Zelig.

Disampaikan Zelig, sejauh ini banding atau tidak terhadap putusan PTUN tersebut, Pemkab Seluma, masih tetap menunggu salinan putusan PTUN Secara utuh.

Baca Juga  Bupati Teddy Tegaskan WFH Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pejabat Tetap Masuk

”Jika penggugat banding, maka pemda Seluma akan tetap siap menghadapi banding tersebut,” sampainya lagi.

Diketahui, jika Gugatan Mantan Kepala Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas, Alma Juniarto tersebut didaftarkan pada tanggal 10 Juni 2025 lalu, melalui kuasa hukumnya.

”Sejauh ini kita masih menunggu salinan putusan secara utuh dan bundelan risalah putusan tersebut,” bebernya.

Untuk diketahui, Alma Juniarto sebelumnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Kemang Manis karena sedang menjalani proses hukum terkait pengelolaan dana Bantuan Tak Terduga (BTT) pada BPBD Seluma Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu, Alma divonis 1 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan.(LRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!