BencoolenTimes.com – Ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan, oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma berinisial JM, berikan tanggapan dan pernyataan.
Kepada Wartawan, JM mengatakan, adalah hak aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Penganiayaan. Bahkan dirinya siap untuk kooperatif dan siap mengikuti proses hukum selanjutnya.
‘’Saya menerima, karena memang hak APH untuk menetapkan tersangka dan saya akan kooperatif, serta ikuti prosesnya,’’ ungkap Kades JM kepada wartawan.
Hanya saja, Kades JM menyangkal jika dirinya disebut melakukan penganiayaan. Karena dirinya saat insiden yang terjadi pada 2 Mei 2025 lalu, hanya menegur korban yang mencoba mengintimidasi warga di lahan yang akan dijadikan program ketahanan pangan.
‘’Buktinya saat saya minta bukti visum, tidak ada yang bisa memberikan. Baik korban maupun penyidik,’’ sebut Kades JM.
Selain itu, lanjut Kades JM, laporan yang disampaikan korban ke Polda Bengkulu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Korban saat itu berusaha menghentikan aktivitas penanaman jagung di lahan ketahanan pangan desa setempat.
‘’Laporan polisi korban itu salah dan bukan melakukan pemanenan kelapa sawit, tapi Bumdes sedang merawat tanaman jagung di lahan ketahanan pangan,’’ lanjut Kades JM.
Dijelaskan Kades JM, pada 2 Mei 2025 tersebut ada akivitas BUMDes melakukan perawatan penanaman jagung program ketahanan pangan dan pemanfaatan hasil bumi di lahan eks HGU Sahabudin.
Tiba-tiba ada suara letusan seperti suara tembakan sebanyak tiga kali. Mendengar hal tersebut, Sugeng selaku pengurus BUMDes dan Azwanto selaku pendamping JPKP datang kelokasi yang kemudian melihat Aprizan Yudianto, Adi Ariyanto, Candra, Soni Abdullah dan Wandi.
‘’Setelah itu saya datang dan Saya tidak melakukan pemukulan, tapi mengayunkan kertas ke arah korban. Saya berucap Astagfirullah kamu Adi,’’ jelas Kades JM menceritakan kronologi kejadian yang diduga mebuatnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan Penganiayaan.
Ditambahkan Kades JM, dalam persidangan nanti, dirinya sudah siap menyampaikan nota pembelaan. Termasuk meminta penyidik untuk memproses Adi Ardiyanto dan rekannya yang diduga membunyikan senjata api.
Terpisah, selaku pelapor sekaligus korban, Adi Ardiyanto langsung membantah semua keterangan atau pernyataan yang disampaikan Oknum Kades JM. Adi mengatakan, dirinya memiliki saksi yang menyaksikan peristiwa di kebun yang dijaganya, hingga pemukulan yang dilakukan oleh Kades JM.
‘’Kalau laporan saya itu salah, tidak mungkin penyidik menetapkan Pak Kades sebagai tersangka. Jadi apa yang disampaikan pak Kades itu hanya alibi untuk membela diri,’’ kata Adi membantah pernyataan Koades JM.
Adi mengungkap, pasca ditetapkan tersangka oleh Polda Bengkulu, Kades JM sempat berusaha meminta damai dan diduga mengutus beberapa orang menemui dirinya dan orang tuanya. Namun ditolaknya, karena apa yang dilakukan oleh Kades JM sudah tidak bisa ditoleransi lagi.
‘’Kalau pak Kades merasa benar, kenapa sudah ditetapkan tersangka mengutus orang mengajak saya berdamai. Apa yang dilakukan pak Kades ini sudah di luar batas, sudah sewenang-wenang kepada warga sendiri,’’ imbuh Adi.(LRS)



