BencoolenTimes.Com, – Terkait dirinya bakal dilaporkan ke KPK, Kadis ESDM Bengkulu H. Ahyan Endu enggan memberi komentar.
“Saya No Comentlah,” katanya saat dihubungi via telepon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahyan dilaporkan ke KPK terkait dugaan permufakatan jahat penjual illegal mining batu bara milik PT Bara Mega Quantum.
Baca Juga Diduga Terlibat Kasus Tambang PT. BMQ, Kadis ESDM Bengkulu Terancam Dilaporkan Ke KPKKadis ESDM Bengkulu Terancam Dilaporkan Ke KPK |
Ahyan juga diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, dengan modus mengakui surat palsu SK Nomor 267 tahun 2011, yang seolah-olah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, lalu memberikan legalitas kepada pihak yang tidak memiliki hak yakni Dinmar Najamudin dan kawan-kawan.
Untuk menambang dan menjual batu bara milik PT. Bara Mega Quantum di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, berdasarkan IUP Operasi Produksi Nomor: 339/tahun 2010, tanggal 01 Desember 2010, yang ditandatangani Drs. H. Asnawi A. Lamat, M.Si, selaku Bupati Bengkulu Tengah.
Padahal selain tidak tercatat di Dirjen Minerba Kementeri ESDM, SK Nomor 267 tahun 2011 tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Biar nanti penyidik KPK yang akan memeriksa terhadap kemungkinan adanya unsur pemberian suap dibalik keberanian Ir. H. Ahyan Endu melakukan perbuatan melawan hukum dengan melegalisasikan praktek illegal mining tersebut,” ujar Eka Nurdianty Anwar, S.Si.M.Pd.Si, Branch Manager PT. Bara Mega Quantum dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Menurut Eka Nurdianty Anwar berdasarkan hasil Berita Acara Rekonsiliasi tanggal 28 Juli 2016 bersama KPK dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu pada era dijabat oleh Hermansyah Burhan, pemilik dan Dirut PT. Bara Mega Quantum yang diakui adalah Nurul Awaliyah.
Dalam perkembangannya kemudian, setelah Kadis ESDM Provinsi Bengkulu dijabat Ir. H. Ahyan Endu dimanipulasi secara sepihak tanpa hak berubah menjadi nama Dinmar Najamudin.
Menurutnya, pemilik atas 90% saham pada PT. Bara Mega Quantum, adalah Nurul Awaliyah, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Terbatas PT. Bara Mega Quantum, yang termuat dalam Akta No. 12 tanggal 27 September 2010, dan Akte Nomor: 35, tertanggal 21 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Mufti Nokhman, SH, Notaris di Kota Bengkulu.
Pada 13 Agustus 2011, Mufti Nokhman, SH selaku notaris bersama-sama Yuan Rasugi Sang, SH dan Dinmar Najamudin melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, terkait penerbitan Akte Nomor: 17 tanggal 13 Agustus 2011 dan Akte Nomor: 27 Agustus 2011.
Pembuatan Akte Nomor: 17 tanggal 13 Agustus 2011 dan Akte Nomor: 27 tanggal 19 Agustus 2011 tersebut diatas, yang diterbitkan oleh notaris Mufti Nokhman, SH, pada intinya tentang peralihan 1800 (seribu delapan ratus) atau seluruh saham milik PT. Borneo Suktan Mining, yang ada pada PT. Bara Mega Quantum dihibahkan kepada Yuan Rasugi Sang, SH, yang dibuat dengan cara melawan hukum perdata dan pidana, karena tanpa adanya kehendak, keinginan dan persetujuan dari Nurul Awaliyah sebagai pemilik saham yang sah.
“Atas terjadinya dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris Mufti Nokhman, SH, Yuan Sarugi Sang, SH dan Dinmar, Najamudin pada tanggal 12 September 2011 telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/360/IX/2011/BARESKRIM, dan digugat secara perdata melalui pengadilan negeri Bengkulu pada tanggal 12 Oktober 2011, dibawah Register Nomor: 23/Pdt.G/2011/PN.Bkl,” ujarnya. depan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini soal dugaan permufakatan jahat penjual illegal mining batu bara milik PT Bara Mega Quantum. (MS)