9 C
New York
Monday, March 16, 2026

Buy now

spot_img

Baru Tetapkan Satu Tersangka, Kejati Bengkulu Pastikan Penyidikan Berkembang

BencoolenTimes.com – Baru tetapkan Satu Tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pastikan penyidikan berkembang. Hal ini mengartikan bahwa tersangka dipastikan bertambah alias tidak hanya sebatas satu orang saja.

Diketahui, Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu sudah menetapkan satu tersangka dalam Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan Penggantian AVR System PLTA Musi Provinsi Bengkulu oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT.

PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan / PT. PLN Indonesia Power tahun 2022-2023.

Satu orang tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Da selaku Senior Manager Perencanaan dan Enjiniring UIK SBS. Penetapan Da sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-12/L.7/Fd.2/01/2026 tanggal 07 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor : PRINT-31/L.7/Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026.

Baca Juga  Simpang Siur Soal Oknum Jaksa Kepahiang

Dijelaskan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, Tersangka Da selaku Senior Manager Perencanaan dan Enjiniring UIK SBS dalam melaksanakan kewenangannya menyusun dokumen perencanaan

pengadaan Penggantian Sistem AVR PLTA Musi tahun 2022 secara melawan hukum menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) estimasi harga dengan mengarahkan penawaran PT. Emerson dengan estimasi harga pada dokumen perencanaan sebesar Rp 20.963.626.500 (sudah termasuk PPN 11%).

‘’Estimasi harga dalam tahap perencanaan tersebut kemudian dijadikan Harga Perkiraan Enjinering dan Harga Perkiraan Sendiri dan menjadi kesepakatan nilai kontrak antara PT. PLN dan KSO PT. Austindo-Truba

Baca Juga  Apakah Hanya Ferry Ramli, Bagaimana 2 Penjabat Bupati Sebelumnya

Engineering dalam pengadaan peralatan AVR system diduga di Mark up,’’ ungkap David.

Dimana harga yang ditentukan tersebut, lanjut David, yaitu sebesar Rp 20.523.900.000 (sudah termasuk PPN 11%) lebih tinggi dari harga jual riil peralatan AVR dari PT. Emerson kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering. ‘’Harga jual riil (Peralatan AVR) hanya sebesar Lima Belas Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah,’’ lanjut David.

Ditambahkan David, serangkaia perbuatan tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering hingga Rp 2.696.920.000 (sudah termasuk PPN 11%).

Baca Juga  Tersangka dan BB Perkara Fasilitas Kredit Dilimpahkan

‘’Jadi indikasi korupsinya sudah jelas, karena keuntungan tersebut merupakan Harga keuntungan mark up melebihi 10% yang sudah ditentukan oleh aturan. Kita masih terus melakukan pengembangan penyidikan dari perkara ini dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka,’’ imbuh David.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!