BencoolenTimes.com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, yang diduga tidak netral menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima ASN yang diperiksa Bawaslu Provinsi Bengkulu diantaranya, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu Jaduliwan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman.
Lalu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu Riki Gunawan, Sekretaris Kominfo Provinsi Bengkulu Sri Hartika dan Kabid Hubungan Media Kominfotik Provinsi Bengkulu Jhon Jasrah.
Terkait pemeriksaan lima ASN tersebut, dibenarkan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fatimah Siregar saat diwawancarai media ini pada Kamis (9/7/2020) lalu.
Informasi teranyar, Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saefullah saat dihubungi Minggu (2/8/2020) menjelaskan, Bawaslu Provinsi Bengkulu sudah mengirimkan hasil pemeriksaan.
Hasil klarifikasi ASN Pemprov Bengkulu yang diduga tidak netral tersebut, dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sekitar 2 minggu lalu dan tinggal menunggu sanksi dari KASN.
“Mekanismenya nanti KASN mengirim ke Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu, kita dapat tembusan saja. Karena yang bisa melakukan penindakan itu KASN, kalaupun ada sanksi atau rehabilitas dikirimnya ke pejabat daerah yang berwenang,” jelas Halid Saefullah.
Seperti dilansir sebelumnya, temuan dugaan tidak netral ASN ini bermula saat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Bawaslu RI yang kemudian diteruskan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Setelah Bawaslu melakukan penelusuran dan pemeriksaan sejumlah ASN dan beberapa saksi, ditemukan adanya dugaan tidak netral ASN tersebut. (Bay)