BencoolenTimes.com, – Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin – Imron Rosyadi gugatannya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang putusan gugatan di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sabtu (17/10/2020).
Pimpinan Sidang Parsadaan Harahap dalam membacakan putusan menyatakan, bahwa mengabulkan gugatan Agusrin-Imrom selaku pemohon gugatan dan memutuskan pemohon memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Memerintahkan kepada termohon (KPU Provinsi) untuk melaksanakan putusan,” jelas Parsadaan. (Bay)
Saksikan Video Selengkapnya di Chanel Pemburu TKP BDTV Cacam Nian