BencoolenTimes.com, – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menggerebek seorang pemuda inisial DA (21) warga Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara di kediamannya, Rabu (14/10/2020).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto SIK, MH, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Rahmat, SH.MH, mengatakan, penangkapan terhadap DA menindaklanjuti adanya informasi sering terjadi penyalahgunaan narkoba di daerah tersangka tinggal hingga meresahkan masyarakat setempat.
Atas dasar informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan lebih dalam di sekitar lokasi yang diinformasikan tersebut dan didapatkan hasil bahwa DA kerap menyalahgunakan narkoba di daerah yang dimaksud.
Setelah itu, polisi langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka di kediamannya dan berhasil menangkap tersangka yang saat itu berada didalam Rumah.
“Setelah tersangka kami amankan, kita langsung melakukan penggeledahan di sekitar rumah tersangka dan berhasil menemukan bukti Narkoba jenis Ganja sebanyak 2 linting dan Biji ganja, di kamar tersangka,” jelas Rahmat.
Rahmat menambahkan, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bengkulu Utara dan pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya keterlibatan tersangka lain atau tidak. (Bay)