Sunday, May 19, 2024
spot_img

Bawaslu Sidangkan Gugatan Agusrin-Imron

BencoolenTimes.com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu melaksanakan musyawarah atau Sidang tertutup membahas gugatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pasangan Calon (Paslon).

Musyarawarah tertutup tersebut dilaksanakan secara virtual dengan nomor register : 001/PS.REG/17/X/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Rabu (7/10/2020).

Saat penyampaian poin inti seluruh peserta Sidang dilarang merekam baik dalam bentuk audio maupun video.

Baca Juga  Foto Bareng Helmi Hasan & Dedy Wahyudi, Cawe-cawe Jokowi di Pilkada 2024?

Sidang tertutup ini dipimpin langsung Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap dan didamping 4 Komisioner Bawaslu yakni Ediansyah Hasan, Fatimah Siregar, Harit Syaifulah dan Dody Herawansyah.

Sementara pihak pemohon gugatan yang hadir dalam sidang diantaranya Bapaslon Agusrin-Imron, dan didampingi Lawyer yakni DR. Nofan, Edy Riyanto dan Rozina Nofajar.

Sedangkan untuk peserta termohon yang menghadiri musyawarah yaitu Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi Komisioner KPU yakni Darlinsyah, Eko Sugianto, Emex Verzoni. Sedangkan 1 orang Komisioner berhalangan hadir karena sedang mengikuti rapat koordiasi nasional di Bogor.

Baca Juga  Ambil Formulir Pendaftaran Cagub Bengkulu di 3 Parpol, Meriani Potensi Jadi Kandidat Terkuat

“Mengingat memang dalam Peraturan Bawaslu ini akan menempuh dua mekanisme yaitu musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka. Musyawarah tertutup ini tidak bisa diakses oleh yang lain, jadi hanya menghadirkan pihak dan prinsipal baik pemohon maupun termohon,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap. (CW2)

Related Articles

Latest Article

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!