BencoolenTimes.com, – Personil Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu dengan meringkus satu tersangka inisial DA (21) warga kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu di Jalan P. Natadirja KM 6,5 Kota Bengkulu, Sabtu (21/8/2021).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheny Budiono, S.Ik, M.H. saat konferensi pers di Ruang Press Room Bid Humas Polda Bengkulu, Senin (23/8/2021) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lingkungan mereka. Lalu Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan diketahui identitas dan keberadaan tersangka. Tak buang-buang waktu, personil Subdit I Ditresnarkoba langsung bergerak menangkap DA.
“Saat ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti 7 paket sabu disimpan di kantong jaket yang dipakai tersangka,” kata Sudarno.
Sudarno menjelaskan, setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di Rumah tersangka dan menemukan barang bukti 46 paket sabu yang disimpan didalam kaleng rokok.
“Barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka yakni 53 Paket sabu, 1 Unit HP merk Xiaomi warna biru, 1 lembar jaket warna putih list hitam, serta 1 lembar kaos warna biru garis hijau,” terang Sudarno.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheny Budiono, S.Ik, M.H menambahkan, tersangka DA merupakan Napi asimilasi dari Lapas Bengkulu atas kasus serupa dan belum genap sebulan bebas.
“Tersangka ini baru dibebaskan asimilasi belum sampai 1 bulan dengan perkara yang sama yakni narkoba. Tersangka DA ini kurir, barangnya didapat dari tersangka R dan tersangka DA mengaku tidak mengetahui tempat tinggalnya namun demikian hal itu masih kami dalami,” demikian Dheny Budiono. (Bay/Humas Polda Bengkulu).