BencoolenTimes.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Walikota Bengkulu atas 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bengkulu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Senin (23/8/2021).
Pandangan umum semua fraksi DPRD Kota Bengkulu yang berjumlah 9 fraksi menyetujui ke enam Raperda untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto mengatakan, adapun masukan-masukan dari pandangan umum seluruh fraksi, keenam Raperda telah disetujui.
“Pada prinsipnya, kedepannya Raperda ini dibahas sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta ada hasil manfaatnya serta kemajuan daerah Kota Bengkulu,” ungkap Suprianto. (JRS)
* Berikut 6 Raperda yang disetujui
1. Perubahan atas peraturan daerah Kota Bengkulu Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
2. Perubahan atas Peraturan daerah Kota Bengkulu nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
3. Penyesuaian bentuk badan hukum perusahaan daerah Ratu Agung menjadi perusahaan umum daerah Ratu Agung Niaga.
4. Perubahan atas peraturan daerah Kota Bengkulu nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran.
5. Pencabutan peraturan daerah Kota Bengkulu nomor 11 tahun 2013 tentang pendirian dan pembentukan susunan organisasi rumah sakit umum daerah Kota Bengkulu.
6. Pengelolaan keuangan daerah.