BencoolenTimes.com, – Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu inisial F ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diterskrimsus) Polda Bengkulu.
“Iya sudah ada penambahan tersangka yaitu bendahara KONI kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung, Rabu (4/8/2021).
Dolifar Manurung menuturkan, penambahan tersangka tersebut berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang meneliti berkas perkara dari penyidik.
Sehingga, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik yang tercantum di berkas perkara muncullah tersangka baru.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus KONI Polda Bengkulu telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan (Pemprov) Provinsi Bengkulu yang diduga ada kaitannya dengan proses hibah dana hibah KONI Rp 15 miliar antara lain, Sekda Provinsi Bengkulu dan sejumlah Asisten Pemprov Bengkulu, Heru Susanto Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Noni Yulesti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu dan para Ketua Cabang Olahraga (Cabor).
Mufran Imron Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu telah lebih dulu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 15 miliar dari total hibah itu sebesar Rp 11 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Bay)