BencoolenTimes.com, – Mantan pejabat Bank daerah di Bengkulu dilaporkan ke Polda Bengkulu, karena diduga melakukan tindak pidana perbankan, dengan cara menerima fee atau menarik keuntungan dari nasabah saat pencairan pinjaman. Laporan dugaan tindak pidana ini dilayangkan pejabat Bank terkait yakni Bambang.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, ketika di konfirmasi, Rabu (4/08/2021) membenarkan adanya laporan mengenai perbankan tersebut.
“Ya laporannya sudah kami terima , dan saat ini penyidik dari subdit Fismondev telah melakukan penyelidikan untuk pengungkapan perkara,” ungkap Sudarno.
Sudarno menjelaskan, berdasarkan laporan yang disampaikan pelapor, terlapor IC diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi melakukan pidana perbankan, atau fraud saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu di Giri Mulya Bengkulu Utara, sehingga perusahaan tempatnya bekerja melakukan pemecatan terhadap IC.
“Dari laporan pelapor, IC diduga menerima fee dari nasabah yang meminjam uang ke bank, serta menerima agunan nasabah yang nilainya dibawah nominal pinjaman,” terang Sudarno.
Sudarno menuturkan, perbuatan terlapor terungkap berdasarkan hasil audit internal, ditemukan ada transaksi Rp 10 juta masuk ke rekening pribadi IC.
Sumbernya diduga dari nasabah tersebut, selain itu terlapor juga menerima agunan pinjaman yang nilainya dibawah nilai pinjaman.
“Kita akan gelar perkara nantinya, setelah itu akan kita sampaikan kembali perkembangan terbarunya,” tutup Sudarno. (Bay/Humas Polda Bengkulu)