BencoolenTimes.com, – Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu mengamankan SM (53) warga Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, MH. SIk mengatakan, perbuatan terduga pelaku diketahui, setelah korban menceritakan kepada pelapor yakni ibunya atas perbuatan terduga pelaku kepada korban pada 26 Agustus 2022.
“Pengakuan korban, terduga pelaku membujuk korban dengan cara memberikan uang jajan sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) dan permen,” kata Malau, Minggu (28/8/2022).
Malau menuturkan, terduga pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Bengkulu.
“Saat ini dalam tindaklanjut Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu,” demikian Malau. (Bay)



