BencoolenTimes.com, – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara meringkus JY warga Desa Talang Ginting Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara Ipda Achmad Nizar Akbar, Kamis (17/9/2020) terduga pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat) ini ditangkap bersama barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone VIVO Y91C warna Hitam yang diduga hasil curian.
Saat beraksi, terduga pelaku masuk kedalam rumah korban melalui Ventilasi kamar mandi dengan cara mencongkel menggunakan obeng min. Setelah berhasil masuk terduga pelaku mengambil HP milik korban.
“Saat ini terdga terduga pelaku dan barang bukti diamankan untuk ditindaklanjuti,” kata Achmad Nizar. (Bay).