BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan menetapkan seorang istri muda inisial EE (51) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap suaminya sendiri inisial YS (61).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu Selatan, Aipda Ezi Susiandi, Kamis (5/8/2021) mengatakan, dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban terjadi pada 7 Juli 2021
“Setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, akhirnya EE kami tetapkan sebagai tersangka. Karena kooperatif selama penyidikan awal, tersangka tidak kami tahan,” kata Ezi.
Ezi menuturkan, tersangka merupakan istri kedua korban. Sementara istri pertama korban YS telah meninggal dunia. Hubungan korban dan EE semakin memburuk, hingga puncaknya awal Juli, keduanya sempat tidak satu Rumah selama seminggu.
Saat korban mau pulang, saat tersangka melakukan penganiayaan dengan memukul kepala korban bagian belakang, menggunakan kayu. Dari keterangan korban dan saksi, tersangka melakukan pemukulan sebanyak satu kali. (Bay/Humas Polda Bengkulu).