8 C
New York
Tuesday, March 25, 2025

Buy now

spot_img

Bogem Suami, Istri Muda Ditetapkan Tersangka

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan menetapkan seorang istri muda inisial EE  (51) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap suaminya sendiri inisial YS (61).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu Selatan, Aipda Ezi Susiandi, Kamis (5/8/2021) mengatakan, dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban terjadi pada 7 Juli 2021

“Setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, akhirnya EE kami tetapkan sebagai tersangka. Karena kooperatif selama penyidikan awal, tersangka tidak kami tahan,” kata Ezi.

Ezi menuturkan, tersangka merupakan istri kedua korban. Sementara istri pertama korban YS telah meninggal dunia. Hubungan korban dan EE semakin memburuk, hingga puncaknya awal Juli, keduanya sempat tidak satu Rumah selama seminggu.

Korban lebih memilih meninggalkan rumah, sedangkan tersangka lebih memilih menetap di rumah korban. Saat itu korban berniat mengambil barang-barang almarhum istri pertama di Rumahnya dan terjadi cekcok mulut antar keduanya, karena korban tetap nekat masuk rumah dan mengambil barang-barang almarhuma istri pertama.

Saat korban mau pulang, saat tersangka melakukan penganiayaan dengan memukul kepala korban bagian belakang, menggunakan kayu. Dari keterangan korban dan saksi, tersangka melakukan pemukulan sebanyak satu kali. (Bay/Humas Polda Bengkulu).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!