BencoolenTimes.com – BPKD (Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah) Kabupaten Rejang Lebong, Selasa, 4 Februari 2025, menggelar kegiatan sosialisasi dan launching Aplikasi E-Hibah.
BPKD Kabupaten Rejang Lebong mensosialisasikan rencana penggunaan E-Hibah, yang merupakan aplikasi sistem perencanaan anggaran hibah secara online, bertempat di Ruang Pola Pemkab Rejang Lebong, pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Kegiatan Launching dan Sosialisasi Aplikasi E-Hibah ini, dibuka langsung Asisten III Setkab (Sekretariat Kabupaten), Sumardi dan dihadiri Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Andi Ferdian beserta jajarannya.
Kemudian, Kabag Hukum Setkab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para peserta ang merupakan perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
‘’Selama ini, proses penganggaran dana hibah masih kita lakukan secara manual, sehingga terkadang administrasi hibah tersebut masih tidak lengkap dan tidak tertib,’’ sampai Sumardi saat membuka kegiatan.
Hibah selama ini, kata Sumardi, belum sepenuhnya akuntabel, transparan dan sesuai prioritas daerah. Sehingga menimbulkan inefisiensi APBD dan permasalahan hokum, yang disebabkan keterbatasan SDM yang paham regulasi dan prosedur hibah.
‘’Dengan adanya aplikasi E-Hibah ini maka proses hibah dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan tahapan sebagaimana diatur Perbup No. 32 Tahun 2024 ,’’ kata Sumardi.
E-Hibah, lanjut Sumardi, dibuat sebagai salah satu strategi dalam optimalisasi penganggaran hibah yang bersumber dari dana APBD secara komprehensif. ‘’Untuk itu, atas nama pemerintah daerah, saya menyambut baik launching dan sosialisasi E-Hibah ini guna meningkatkan pemahaman tentang mekanisme penganggaran hibah melalui aplikasi,’’ lanjut Sumardi.
‘’Sehingga proses penganggaran hibah dapat dilaksanakan lebih modern, cepat, transparan dan terpercaya. Saya berharap peserta yang hadir dapat menyebarluaskan aplikasi E-Hibah ini,’’ imbuh Sumardi.
Sementara itu, Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Andi Ferdian menyampai, aplikasi E-Hibah bisa masuk atau dioperasikan melalui tautan https://e-hibahrejanglebongkab.com dan akan dibuka mulai 10 Februar –31 Maret 2025 mendatang.
‘’Silahnya ajukan proposal melalui aplikasi E-Hibah. Nanti proposal yang masuk akan didisposisi dan diverifikasi SKPD, serta dikaji tim pertimbangan untuk diajukan ke TAPD agar mendapatkan persetujuan bupati,’’ ungkap Andi.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab, Indra Hadiwinata saat menyampaikan materi terkait dasar hukumnya, menyebutkan bahwa dasar hukum pengucuran dana hibah daerah, diantaranya Perbup No.32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Perbup No 11 Tahun 2021 Tentang Hibah dan Bansosyang bersumber dari APBD.
Selanjutnya, proposal pemohon diajukan lalu nanti bupati menunjuk OPD untuk melakukan verifikasi dan kemudian diterbitkan rekomendai OPD setuju/tidak setuju untuk dimasukan dalam RKPD.
Nantinya ini dibahas TAPD dan dimasukan dalam KUA PPAS, RAPBD, baru setelah itu terbit SK Penetapan hibah dan dibuat naskah perjanjian hibah daerah.
‘’Kemudian pelaksanan dana hibah dilanjutkan dengan laporan pertanggungjawaban penerima hibah, serta langkah pengawasan dan evaluasi,’’ sebut Indra.
Sedangkan Mardi Mardiansyah dari CV Bravo Solution Tangerang, mengulas tentang mekanisme penggunaan aplikasi E-Hibah. Dimana Aplikasi E-Hibah ini dapat digunakan kapan dan dimanapun.
‘’Satu akun email untuk 1 pemohon, dilengkapi data profil sebelum mengajukan proposal. Aplikasi ini didukung dengan fitur whatsapp yang akan mengirimkan informasi secara realtime dan Web ini disuport semua device (PC, laptop, smartphone) dan browser chrome, firefox, edge, dan safari,’’ terang Mardi.
Diterangkan Mardi, penggunaan aplikasi E-Hibah ini akan mempermudah pemohon untuk mengajukan proposal hibah, setelah jadwal penggunaan pengoperasian aplikasi resmi dibuka.
‘’Hanya akun pemohon yang sudah terverifikasi yang dapat mendaftar, sehingga segera lengkapi data proposal. Lalu kirim sebelum batas akhir, agar proposal bisa segera diverifikasi tim OPD,’’ terang Mardi.
Mardi melanjutkan penjelasannya, penerima hibah dapat menyampaikan laporan secara online. Kemudian OPD melakukan penginputan data pencairan dana.
‘’Lalu, penerima hibah harus mengirimkan dokumen penggunaan dana hibah, OPD memverifikasi dokumen LPJ penerima hibah. Penerima juga wajib mengirimkan fisik LPJ ke OPD terkait,’’ jelas Mardi lebih lanjut.
Ditambahkan Mardi, aplikasi E-Hibah dilengkapi beberapa fiture, cetak proposal PDF, excel, dokumentasi proses verifikasi, notifikasi realtime whatsapp, geogle map, dibuat sesuai aturan dan regulasi, serta fiture pembuatan proposal. ‘’Jadi, pemohon dapat dibimbing melalui fiture dalam membuat proposal, termasuk membuat laporan pertanggungjawabannya,’’ imbuh Mardi.
Disis lain, Ketua Panitia Launching dan Sosialisasi E-Hibah BPKD, Reza Pahlevie, menjelaskan sosialisasi diikuti 85 peserta. Terdiri dari OPD, camat dan admin/operator aplikasi E-Hibah.
‘’Launching dan sosialisasi E-Hibah ini menghadirkan 6 narasumber yang terdiri dari BKAD Provinsi Bengkulu, Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Bagian Hukum Setkab, Bappeda Rejang Lebong dan dari Bravo Solution,’’ lapor Reza.(OIL)