2.6 C
New York
Tuesday, March 18, 2025

Buy now

spot_img

Bripka Bambang Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi di Polres Lebong

BencoolenTimes.com, – Bripka Bambang Rudiansyah, oknum Polisi Polres Lebong yang terjerat kasus dugaan korupsi anggaran Polres Lebong tahun 2020 sebesar Rp 3 miliar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa (7/9/2021).

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH.MH mengatakan, Bripka Bambang Rudiansyah terbukti bersalah melanggar pasal 8 dan 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
dan pasal 3 Undang-undang nomor  8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Terdakwa Bripka Bambang Rudiansyah dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelas Ristianti Andriani.

Ristianti Andriani menegaskan, dalam perkara ini hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya karena perbuatan terdakwa merugkan negara sebesar Rp 3 miliar lebih. Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghambat program pembangunan pada Satuan Kerja (Satker) terdakwa bekerja.

“Yang memberatkan berikutnya, terdakwa merusak citra dari Polri sendiri dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan suri tauladan baik bagi aparat penegak hukum. Hal-hal itu yang menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut terdakwa,” tegas Ristianti Andriani.

Ristianti Andriani menambahkan, sidang terdakwa akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa atas tuntutan JPU. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!