BencoolenTimes.com, – Bripka Bambang Rudiansyah, oknum Polres Lebong, terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Polres Lebong tahun 2020 sebesar Rp 3 miliar divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Kamis (21/10/2021).
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH, didampingi Kasi Penuntutan Rozano Yudistira, SH.MH mengatakan, terdakwa Bambang Rudiansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair pasal 8, jucto pasal 18, ayat 1, huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3, Undang -undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan dakwaan primair kedua pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang.
“Terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 3 miliar lebih. Dikurangkan dari uang titipan sebesar Rp 137 juta kepada Jaksa Penuntut Umumb dan pengembalian uang sebesar Rp 570 juta lebih yang telah dikembalikan kepada pihak Polres Lebong sehingga Rp 700 juta lebih dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti pengembalian kerugian keuangan negara dan membebankan terdakwa uang pengganti Rp 2,3 miliar lebih. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila tidak membayar diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun,” kata Ristianti.
Ristianti Andriani menambahkan, terdakwa Bambang Rudiansyah sebelumnya dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 2 miliar lebih. (Bay)



