PLTUBencoolenTimes.com, – Untuk kesekian kalinya, PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) pengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang Bengkulu dinilai membuat pelanggaran serius dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kali ini, PT TLB membuang limbah pembakaran PLTU batu bara atau disebut abu terbang dan abu bawah, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) ke Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Pulau Baai Bengkulu.
Koordinator Posko Lentera Teluk Sepang, Harianto mengatakan, alam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT.TLB disebutkan bahwa, abu FABA disimpan dan dikelola sedemikian rupa, sehingga tidak mencemari media lingkungan di sekitarnya.
Fakta di lapangan, limbah abu PLTU dibuang ke area TWA Pantai Panjang- Pulau Baai di area terbuka. Dari pemeriksaan lapangan, diketahui seluas 6.000 meter persegi atau 0,6 hektar TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dijadikan pembuangan limbah abu.
Sejak awal pendirian PLTU Teluk Sepang sudah ditolak oleh warga setempat karena akan merusak lingkungan dan ruang hidup mereka.
“Terbukti sekarang pelanggaran terjadi lagi, PT TLB membuang abu PLTU ke dekat bibir pantai yang merupakan kawasan TWA Pantai Panjang – Pulau Baai. Kalau terus dibiarkan, bagaimana nasib Teluk Sepang dalam lima tahun ke depan,” kata Harianto, Sabtu (26/3/2023).

Atas pelanggaran tersebut, Komunitas Posko Lentera telah melaporkan PT.TLB ke Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui pengaduan online dengan nomor pengaduan #230155.



