9.9 C
New York
Tuesday, April 21, 2026

Buy now

spot_img

Buang Limbah PLTU ke TWA, PT. TLB Dilaporkan

PLTUBencoolenTimes.com, – Untuk kesekian kalinya, PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) pengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang Bengkulu dinilai membuat pelanggaran serius dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kali ini, PT TLB membuang limbah pembakaran PLTU batu bara atau disebut abu terbang dan abu bawah, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) ke Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Pulau Baai Bengkulu.

Koordinator Posko Lentera Teluk Sepang, Harianto mengatakan, alam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT.TLB disebutkan bahwa, abu FABA disimpan dan dikelola sedemikian rupa, sehingga tidak mencemari media lingkungan di sekitarnya.

Fakta di lapangan, limbah abu PLTU dibuang ke area TWA Pantai Panjang- Pulau Baai di area terbuka. Dari pemeriksaan lapangan, diketahui seluas 6.000 meter persegi atau 0,6 hektar TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dijadikan pembuangan limbah abu.

Sejak awal pendirian PLTU Teluk Sepang sudah ditolak oleh warga setempat karena akan merusak lingkungan dan ruang hidup mereka.

“Terbukti sekarang pelanggaran terjadi lagi, PT TLB membuang abu PLTU ke dekat bibir pantai yang merupakan kawasan TWA Pantai Panjang – Pulau Baai. Kalau terus dibiarkan, bagaimana nasib Teluk Sepang dalam lima tahun ke depan,” kata Harianto, Sabtu (26/3/2023).

Titit koordinat pembuangan limbah abu PLTU di TWA Pantai Panjang

Atas pelanggaran tersebut, Komunitas Posko Lentera telah melaporkan PT.TLB ke Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui pengaduan online dengan nomor pengaduan #230155.

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!