BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama Tim intel Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap Yusak Sabekti Gunanto yang merupakan terpidana kasus perdagangan orang yang menjadi buronan selama dua tahun, Rabu (24/6/2020).
Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan SH. MH saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020) mengatakan, terpidana yang berhasil ditangkap merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) NTT. Terpidana ini sempat keluar dari lapas karena masa penahanannya habis. Kemudian diduga ia melarikan diri dan menjadi buronan selama 2 tahun pasca dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Yang bersangkutan berhasil kami tangkap di daerah Pom Bensin Gombel, Kota Semarang,” kata Emilwan Ridwan yang diketahui Mantan Kepala Kejari Kota Bengkulu ini.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, sambung Emilwan Ridwan, terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara, usai berhasil ditangkap terpidana langsung dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang. Sebelum diperiksa terpidana terlebihdahulu di Rapid Tes sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Polrestabes Semarang,” demikian Emilwan Ridwan. (Bay)