BencoolenTimes.com, – Tim Elang Jupi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang Provinsi Bengkulu berhasil membekuk pria inisial SU (33) warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu buronan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021) mengatakan, tersangka SU merupakan sopir angkot yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan persetubuhan anak bawah umur pada 15 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 14.00 WIB di dalam mobil angkot yang diparkir di dekat perkebunan di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.
“Tersangka kita amankan hari Ini, Selasa (11/5/2021) di kediamannya sekira pukul 13.00 WIB,” kata Welliwanto Malau.
Welliwanto Malau menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi keberadaan tersangka, lalu tim Elang Jupi dipimpin Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan, setelah mendapat kepastian keberadaan tersangka, tim Elang Jupi langsung melakukan penangkapan di kediaman tersangka tanpa perlawanan.
“Tersangka kita amankan di Mapolres Kepahiang guna kepentingan penyidikan lebihlanjut,” jelas Welliwanto Malau. (Bay)