14.7 C
New York
Sunday, March 23, 2025

Buy now

spot_img

Buronan Kejati Mantan Kadis PU Provinsi  Zulkarnain Muin Tertangkap

BencoolenTimes.com, – Pelarian Zulkarnain Muin Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Provinsi Bengkulu yang menjadi buronanan korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kandas setelah ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di Apartemen Jakarta Barat, Selasa (1/12/2020).

Asintel Kejati Bengkulu Pramono Mulyo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Zulkarnain Muin tersebut dan yang bersangkutan memiliki dua kasus dengan total hukuman seluruhnya 11 tahun.

“Besok yang bersangkutan akan dibawa ke Bengkulu,” kata Pramono.

Untuk diketahui, Zulkarnain Muin menjadi buronan sejak Mahkamah Agung memutuskan kasasi Zulkarnain pada 21 Januari 2015 yang mana dalam amar putusan Zulkarnain Muin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnain Muin dituntut  3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan saat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis  4 tahun penjara dan denda 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara.

Zulkarnain kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi Bengkulu, Putusan Pengadilan Tinggi saat itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu. Zulkarnain Muin juga terjerat
kasus korupsi pembangunan lampu jalan tahun 2009 dan diputus Mahkamah Agung  tahun 2015.

Dalam Amar putusan itu Zulkarnain Muim di vonis 4 tahun penjara dan 6 bulan penjara. Informasi diterima, Zulkarnain Muin juga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan Muara II tahun 2007.

JPU pada 22 Juni 2011menuntut 5 tahun penjara  dan membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Lalu pada 18 Juli 2011 majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu 13 Oktober 2011.

Baik terdakwa dan JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian pada tanggal 12 April 2017, Majelis Hakim Mahkamah Agung memvonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!