25.6 C
New York
Saturday, June 13, 2026

Buy now

spot_img

Bustari Nurdin Akan Sampaikan Aspirasi ke Eksekutif

BencoolenTimes.com, – Bagi setiap Anggota DPRD, menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Bengkulu Daerah Pemilihan I Bustari Nurdin saat reses di Kantor Lurah Surabaya, Minggu (12/12/2021).

Menurut Bustari, masukan maupun pengaduan serta aspirasi masyarakat dalam kegiatan reses akan dituangkan dalam laporan kegiatan reses untuk selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kota Bengkulu selaku pihak eksekutif.

“Kegiatan reses ini amanah Undang-undang bagi setiap anggota dewan. Kami bersyukur meskipun masih dalam masa pandemi covid-19, kami dapat bertatap muka dengan bapak dan ibu sekalian sekaligus menyerap aspirasi bapak dan ibu,” tuturnya.

Bustari Nurdin melanjutkan, aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat di daerah. (Bay).

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!