14.1 C
New York
Friday, May 1, 2026

Buy now

spot_img

Dewan Dediyanto: Pemkot Bengkulu Sudah Anggarkan 3,5 Miliar Atasi Masalah TPA

Bencoolentimes.com – Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto, menanggapi aksi protes sejumlah sopir angkutan sampah yang membuang sampah di halaman Kantor Walikota Bengkulu pada Selasa, 27 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Dediyanto mengatakan DPRD Kota Bengkulu bersama Pemerintah Kota menyadari persoalan utama pengelolaan sampah, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yakni keterbatasan lahan. Saat ini, kapasitas sampah yang masuk ke TPA sudah melampaui ketersediaan lahan yang ada.

”Karena itu, di APBD 2026 kita menganggarkan sekitar Rp3,5 miliar untuk pembebasan lahan baru di kawasan TPA Sebakul. Prosesnya memang tidak bisa instan karena harus melalui tahapan pembebasan lahan,” kata Dediyanto, Selasa, 27 Januari 2026.

Ia menjelaskan, selama lahan baru belum tersedia, muncul persoalan teknis di lapangan, terutama akses jalan menuju TPA yang kerap rusak. Timbunan sampah yang sudah menggunung membuat upaya pendorongan sampah sering kali tidak efektif dan justru kembali menutupi badan jalan.

”Penimbunan tanah dan koral yang dilakukan selama ini sifatnya hanya taktis, belum menyelesaikan akar persoalan. Akibatnya, kondisi jalan kadang baik, kadang tidak. Kadang mobil bisa masuk, kadang tidak,” ujarnya.

Menurut Dediyanto, solusi permanen baru bisa dilakukan setelah pembebasan lahan rampung. Dengan adanya lahan tambahan, timbunan sampah dapat dipindahkan sehingga akses jalan menjadi lebih luas dan tidak lagi terganggu.

Namun demikian, Dediyanto menilai aksi membuang sampah di ruang publik sebagai bentuk protes merupakan tindakan yang tidak dewasa dan berpotensi melanggar hukum.

”Apapun alasannya, membuang sampah di ruang publik tidak bisa dibenarkan. Itu bukan budaya kita dan tidak menyelesaikan masalah. Jika ada persoalan, mestinya dibicarakan untuk mencari jalan keluar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aksi serupa berpotensi menjadi kebiasaan buruk jika dibiarkan, terlebih pelaku pembuangan sampah tersebut sebagian besar merupakan pihak ketiga yang selama ini memperoleh keuntungan dari jasa pengangkutan sampah di masyarakat.

Ke depan, DPRD mendorong Pemerintah Kota Bengkulu untuk menertibkan alur kendaraan yang masuk ke TPA, termasuk melakukan identifikasi pihak-pihak yang dapat bekerja sama dengan baik. Penertiban juga akan mencakup penetapan kriteria armada angkutan sampah.

”Banyak keluhan masyarakat terkait armada yang tidak tertutup saat membawa sampah atau kondisinya sudah tidak layak karena usia,” ujarnya.

Dediyanto menegaskan, armada yang belum memenuhi syarat tetap dapat melayani masyarakat, namun harus diperbaiki agar sesuai ketentuan. Menurutnya, pengelolaan sampah harus dilihat sebagai simbiosis mutualisme antara pihak ketiga dan masyarakat.

”Peristiwa ini kita jadikan pembelajaran. Ke depan akan ada evaluasi serta terobosan yang lebih produktif agar persoalan sampah di Kota Bengkulu bisa ditangani lebih baik,” tutup Dediyanto. (JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!