BencoolenTimes.com, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, S.H,M.H minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pro aktif melakukan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Miras) yang diubah menjadi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 tahun 2021.
“Sudah jelas di Perda itu sebagai pelaksana itu Pemerintah Kota Bengkulu dalam memberikan izin ataupun tidak terkait penjualan minuman beralkohol. Apabila tidak ada izin maka Satpol PP harus tindak tegas karena payung hukumnya sudah ada,” jelas Kusmito Gunawan di sela Sosialisasi Perda Kota Bengkulu Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Selasa (7/11/2023).
Demi mewujudkan ketertiban dan ketentraman di masyarakat, Kusmito berharap agar Satpol PP segera bertindak melakukan penertiban terhadap penjual minuman beralkohol yang tidak ada izin sehingga pemerintah tidak disalahkan.
“Satpol PP harus bertindak untuk menertibkan penjual mana yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan, sehingga tercipta tatanan masyarakat yang lebih baik,” ungkapnya.
Disamping itu, Kusmito juga berharap partispasi seluruh masyarakat dan warga Kota Bengkulu untuk ikut serta membantu mensosialisasikan dan melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman alkohol.
“Kita juga berharap kepada ketua RT/RW dan masyarakat lainnya untuk segera melaporkan ke Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum apabila ada aktivitas penjualan miras di lingkungan sekeliling mereka,” tukasnya. (JRS)