BencoolenTimes.com, – Setelah sempat berhenti beraktivitas, perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Lebong yakni PT Jambi Resource (JR) kembali beroperasi seperti semula usai mengantongi surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: E.310.DISHUB.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Bangkitan Lalu Lintas Rendah Kegiatan Pertambangan Batu Bara di Desa Ketenong II Nomor Ruas Jalan 04.1.3 Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong di Status Jalan Provinsi, Provinsi Bengkulu tertanggal 31 Mei 2024.
Aktivitas perusahaan terhitung 12 Juni 2024 ini tidak serta merta menjawab persoalan sebelumnya yang menuai protes dan reaksi masyarakat. Terlebih lagi, Bupati Lebong Kopli Ansori bersurat secara resmi agar PT JR menghentikan aktivitasnya beberapa waktu lalu yang diindahkan PT JR. Hal itu lantaran belum adanya solusi konkrit untuk mengatasi dampak yang terjadi seperti jalan rusak, polusi udara akibat debu, serta potensi kecelakaan lalu lintas.
Mhitra Naibaho menyatakan telah mengundurkan diri sebagai Humas PT JR. Ia mengaku sebagai putra daerah tidak ingin menzholimi Kabupaten Lebong dengan kegiatan pengerusakan demi kepentingan pribadi. Terlebih lagi, dalam pertemuan dengan Bupati dirinya sudah menyampaikan komitmennya sebagai putra daerah Lebong untuk mendahulukan kepentingan Lebong dari pada yang lain.

“Diskusi saya ke Bupati Lebong, bapak Kopli Ansori, kemudian dihadiri oleh Pak Wisnu dari PT Shonari dan KTT Togu Sihite bahwa Pak Bupati hanya minta kontribusi perusahaan yang berdiri di wilayah Lebong harus benar sampai ke daerah Kabupaten Lebong. Maka dari itu Bapak Bupati Lebong hanya berusaha semaksimal mungkin demi kepentingan masyarakat, terutama Pinang Belapis,” jelas Mhitra, Kamis (13/6/2023).
Mhitra mengatakan, keputusannya mundur itu juga karena ada banyak dugaan pelanggaran oleh PT JR terkait dana kompensasi yang dimaksud, diberikan hanya untuk insentif kepala desa di Kecamatan Pinang Belapis, bukan untuk masyarakat Pinang Belapis.
“Saya sebagai salah satu putra daerah Lebong menjujung tinggi etika. Bagaimana kepentingan daerah ini lebih prioritas bagi saya. Investasi tidak boleh asal-asalan apalagi terkait PNPB yang terserap oleh negara,” cetusnya.
Mhitra menambahkan sikapnya itu sejalan dengan komitmen Bupati Lebong yang juga masih mempertanyakan bagaimana solusi atas kondisi jalan yang masih rusak, terutama karena bencana longsor. Belum lagi, kata Mhitra, masih ada setumpuk PR yang mesti ditunaikan PT JR. Di antaranya terkait kondisi tenaga kerja yang diduga tanpa Jamsostek.
“Apa lagi PT Shonari Penta Abadi yang menampung karyawan sebanyak itu belum punya Jamsostek buat karyawan, kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab? K3 ada, tapi Jamsostek tidak ada,” ungkapnya. (OIL)