BencoolenTimes.com, – Telah terjadi tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan DAD terhadap seorang gadis inisial FN (23) warga Kelurahan Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Modus terduga pelaku menipu korban dengan menjanjikan, korban akan dipekerjakan sebagai pegawai honorer di Rumah Sakit (RS) DKT Kota Bengkulu.
Kejadian bermula ketika korban mendapatkan kabar dari terduga pelaku Sabtu, (10/10/2020) bahwa RS DKT Kota Bengkulu sedang membuka penerimaan pegawai honorer untuk membantu pekerjaan di RS tersebut.
Lalu terduga pelaku menjelaskan persyaratan agar dapat diterima menjadi pegawai di RS DKT Kota Bengkulu. Terduga pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) sebagai uang untuk kelulusan.
Korban pun mempercayai hal tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp.5.000.000.- (Lima Juta Rupiah) ke rekening Bank BRI atasnama terduga pelaku.
Sedangkan sisanya sebesar Rp.5.000.000.- (Lima Juta Rupiah) lagi langsung dibayarkan di kosan terduga pelaku yang berlokasi di Jalan Danau 7 di Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Namun hingga saat ini korban belum juga mendapatkan panggilan untuk dipekerjakan di RS tersebut seperti yang dijanjikan oleh terduga pelaku.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebanyak Rp.10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu pada Rabu, (14/10/2020)
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH membenarkan telah menerima laporan dari korban mengenai dugaan penipuan tersebut.
“Laporan baru kita terima kemarin, berkaitan adanya dugaan penipuan. Karena mengalami kerugian korban melapor ke kita (Polda Bengkulu) dan akan kita lakukan penyelidikan,” kata Sudarno. (CW2)