BencoolenTimes.com – Dikawal Personel TNI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Senin malam, 19 Mei 2025, resmi tetapkan mantan bendahara Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong berinisial JM, sebagai tersangka.
Setelah melakukan penetapan tersangka, Kejari Rejang Lebong langsung melakukan penahanan terhadap JM selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menitipkan JM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
JM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembayaran, pelaksanaan honorarium tenaga sukarela Satpol PP Rejang Lebong tahun anggaran (TA) 2021-2022.
Dari perkara dugaan TPK pembayaran, pelaksanaan honorarium Tenaga Sukarela Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong TA 2021-2022, hasil perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 500 juta.
‘’Terhadap JM ini langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan setelah ditetapkan sebagai tersangka. JM kita titipkan di Lapas Kelas IIA Curup sembari melanjutkan proses hukum,’’ sampai Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan.
Atas perbuatannya, tambah Fransisco, tersangka JM dijerat dengan Pasal primer, Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undan-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ‘’Kita lihat nanti perkembangan selanjutnya,’’ imbuh Fransisco.(OIL)