BencoolenTimes.com – Kurang dari 1X24 jam pasca laporan, Tim Resmob Macan Gading, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu, berhasil menangkap pelaku penusukan dan pengeroyokan terhadap YS (16), seorang pelajar, di kawasan Kelurahan Kebun Kenanga.
Pengeroyokan dan penusukan ini, terjadi Minggu dini hari, 18 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Akibat aksi pengeroyokan dan penusukan tersebut, YS mengalami luka tusuk dibagian rusuk kiri, hingga akhirnya YS meninggal dunia meskipun sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Tiara Sella.
Pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing MP (23), AJ (26) dan RV (14) yang masih berstatus pelajar. Kurang dari 1X24 jam, ketiganya berhasil diamankan Tim Resmob Macan Gading dan Unit Pidum 2, Satreskrim Polresta Bengkulu secara terpisah.
Dijelaskan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno didampingi PS Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulam Lam dan Kasi Humas Iptu Endang Sumantri, ketiganya berhasil diamankan pasca laporan keluarga korban pada Minggu, 18 Mei 2025.
‘’Kejadian minggu dini hari dan dilaporkan minggu siang oleh keluarga korban. Setelah mendapatkan laporan, kurang dari X24 jam, ketiga pelaku langsung berhasil kita amankan,’’ terang Sudarno.
Diduga Karena Masalah Sepele
Dilanjutkan Sudarno, dari hasil penyidikan sementara, diduga aksi pengeroyokan dan penusukan oleh ketiga pelaku, motifnya hanya karena persoalan sepal, yaitu saling pandang atau melotot.
Korban saat kejadian, melintas di kawasan Padang Jati, dimana ketiga pelaku sedang nongkrong. Sempat terjadi cekcok dan aksi pengejaran antara korban dan pelaku.
‘’Kemudian korban di keroyok oleh dua pelaku, MP dan RP, selanjutnya disusul AJ yang diduga langsung melakukan aksi penusukan terhadap korban di bagian rusuk kiri,’’ lanjuta Sudarno.
Disebutkan Sudarno, untuk barang bukti senjata tajam berupa pisau sepanjang 25 cm sudah diamankan. Termasuk pakai korban yang berlumuran darah, ikut diamankan.
Ditambahkan Sudarno, Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Para pelaku kini ditahan di Mapolresta Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‘’Dua pelaku yang sudah dewasa terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku anak akan kami proses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,’’ demikian Sudarno.(OIL)



