7 C
New York
Monday, April 20, 2026

Buy now

spot_img

Dikbud Kota Anjurkan Pengelola dan PT. Pos Usulkan Izin Pemanfaatan Cagar Budaya

BencoolenTimes.com, – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu menganjurkan pihak pengelola kuliner dan PT. Pos untuk segera mengusulkan izin pemanfaatan Cagar Budaya Kantor Pos peninggalan kolonial Inggris, di Barukoto Kota Bengkulu.

Kabid Kebudayaan Dikbud Kota Bengkulu Martina Ningsih mengatakan bahwa, pada prinsipnya untuk pemanfaatan tidak ada hal yang dilanggar. Karena setiap bangunan cagar budaya ataupun objek cagar budaya, memang sudah diamanati untuk dimanfaatkan seluas-luasnya yang mengacu Undang-undang nomor 11 tahun 2010 dan turunannya yaitu PP Nomor 1 tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Kelestarian Cagar Budaya.

“Tentu saja ini dalam rangka perlindungan dan pelestarian agar bangunan yang tidak bermanfaat, bisa menjadi sesuatu yang berguna baik dari sisi asetnya. Kemudian nilai-nilai kebudayaan yang terkandung di dalamnya tetap terjaga,” kata Martina Ningsih, Jumat (13/1/2022) lalu.

Lanjut Martina Ningsih, Dinas Pendidikan bersama dengan tim ahli cagar budaya sudah melihat ke lokasi pada pertengahan bulan lalu, dilihat dari pemanfaatan bangunan memang bangunan sendiri tidak dilakukan perubahan.

“Jadi semuanya hanya dibersihkan kalau selama ini menjadi gudang, kemudian sekarang bisa dikunjungi atau digunakan. Kemudian area di sekitar penunjang itu dibangun semacam pondok-pondokan untuk wisata kuliner,” ungkapnya.

“Seperti spot tentang sejarahnya tetap ada dan insya Allah seperti bendera di sana tetap terpelihara. Kemudian benda-benda yang terkait dengan dokumen maupun benda-benda pos lainnya akan tetap ada di sana,” tuturnya.

Lebih lanjutnya, pemanfaatan atau dialihfungsikannya bangunan cagar budaya ini, tetap berizin. Karena sudah berstatus sebagai cagar budaya, sehingga tetap berizin kepada pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat adat yang pemanfaat dari gedung itu sendiri.

“Mereka sudah memasukkan surat kemarin di akhir tahun 2022 ini pada tanggal 26 Desember yang lalu untuk izin pemanfaatan tersebut. Sejauh ini kita belum tahu prosesnya seperti apa itu kita lihat saja nanti,” pungkasnya. (JRS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!