BencoolenTimes.com – Dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), 7 tersangka dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, dilimpahkan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Masing-masing Erlangga, Ade Yanto Pratama, Rozi Marza, Lia Fita Sari dan Relly Pribadi, serta Rizan Putra Jaya dan Dahyar.
Para tersangka tetap dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari kedepan. ”Benar, kita Kejari Bengkulu menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Kejati Bengkulu,” sampai Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom S. Sumbayak kepada wartawan.
Ditambahkan Wisdom, adapun dasar hukum pelaksanaan penahanan terhadap para tersangka adalah Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: PRINT-2620/L.7.10/Ft.1/11/2025 sampai dengan PRINT-2639/L.7.10/Ft.1/11/2025 tanggal 04 November 2025.
”Selanjutnya perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” imbuh Wisdom.(OIL)



