16.3 C
New York
Tuesday, June 9, 2026

Buy now

spot_img

Dinilai Cederai Konstitusi, HMI Bengkulu Minta UU Ciptaker Dicabut

BencoolenTimes.com, – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu menolak penetapan Perpu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-undang. Penolakan itu diungkapkan dalam aksi demo HMI di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (5/4/2023).

HMI menilai, pengesahan UU Ciptaker menyalahi konstitusi negara. Sebab, dalam perbaikan penyusunan UU Ciptaker tidak melibatkan semua stake holder.

Ketua HMI Cabang Bengkulu, Maulana Taslim menyampaikan, Indonesia telah berduka dengan telah menerbitkan PERPU Nomor 02 tahun 2022 yang mencederai konstitusi secara formil maupun materil.

“Dari berbagai kajian analisis HMI Cabang Bengkulu dalam mengawal kebijakan pemerintah, maka kami menyatakan sikap untuk menolak dan meminta mencabut UU Ciptaker kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk disampaikan ke DPR RI dan Presiden,” kata Maulana Taslim.

Sementara, Ketua Komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi menyatakan, DPRD Provinsi Bengkulu akan menyampaikan semua tuntutan aksi ke DPR RI dan pemerintah pusat.

“Dari kawan-kawan yang hadir menyetujui atas tuntutan para massa aksi, namun untuk pengambilan sikap tentunya kembali ke DPR RI dan pemerintah pusat,” jelas Edwar.

Berikut tuntutan Himpunan Mahasiswa Islam Bengkulu dalam demo :

*Menolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU Cipta Kerja yaitu UU Nomor 6 Tahun 2023.

*Mengecam tindakan represifitas aparat kepolisian terhadap setiap aksi di provinsi Bengkulu.

*Meminta kepada DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan tuntutan tersebut di atas kepada DPR RI untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat. (JRS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!