BencoolenTimes.com, – Diketahui, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memeriksa Mantan Ketua Real Estate Indonesia (REl) terkait penyidikan kasus dugaan penyimpangan Aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 hektar yang terletak di daerah Perumnas Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Senin (6/7/2020).
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ketua RIE terkait kasus ini nampaknya ada fakta baru yang didapat oleh penyidik. Pasalnya, usai diperiksa Mantan Real Estate Indonesia (REl) Bengkulu yakni Taman menyatakan, dalam pembeliah lahan 8,6 hektar kala itu, PT Tiga Putra selaku penjual menjelaskan bahwa lahan tersebut tidak bermasalah, kemudian ada juga surat keterangan bahwa tanah itu tidak sengketa yang ditandatangani oleh lurah. Ada juga sertifikat dari PT. Tiga Putra serta surat dari Bagian Aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang menyatakan lahan itu tidak masuk Aset Daerah dan jika ternyata lahan itu milik Pemda, dan kini tengah diusut Kejari. Pihaknya disini merasa telah ditupu oleh PT.Tiga Putra atas pembelian lahan tersebut.
“Jadi kalau memang itu Aset Daerah berarti kami menjadi korban (Penipuan penjualan ) sekarang. Lahan dibeli kalau tidak sekitar 5 milyar rupiah tapi yang lebih tau persis pak Priono sebagai Direktur,” kata Taman.
Meskipun merasa menjadi korban dugaan penipuan penjualah aset oleh PT. Tiga Putra, Taman mengaku belum memiliki rencana untuk melaporkan ke Polda atas dugaan penipuan penjualan lahan itu karena pihaknya masih akan melihat bagaimana kelanjutan dari permasalahan yang terjadi.
“Kita lihat dulu seperti apa hasilnya kan mudah-mudahan ada solusi untuk semuanya kan. Kasihan juga masyarakat yang sudah membeli lahan disitu dan sudah begitu banyaknya masyarakat tinggal disitu. Belum ada rencana (melaporkan),” terang Taman.
Diketahui, Penyidik dalam kasus tersebut, telah memeriksa puluhan saksi. Selain itu tim penyidik juga telah mengantongi kerugian negara yang jumlahnya milyaran rupiah.
Diketahui, kasus ini berawal pada tahun 1995 silam, telah dilakukan pembebasan lahan milik Pemkot seluas 63 hektar yang terletak di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu oleh tim sembilan yang dibentuk Pemkot. Kemudian dilakukan pengukuran lahan dan hasil pengukuran lahan ternyata luasnya 62,9 hektar.
Kemudian seiring berjalannya waktu, pada tahun 2015 lalu di lahan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan oleh oknum tidak bertanggungjawab yang mana penjualannya dilakukan secara terpisah atau parsial yang ujungnya dibuat dalam bentuk satu Hak Guna Bangunan (HGU) dengan luas lahan kurang lebih 8,6 hektar. (Bay)