BencoolenTimes.com, – Mantan Real Estate Indonesia (REl) Bengkulu dipangil penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan Aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu seluas 8,6 hektar yang terletak di daerah Perumnas Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Senin (6/7/2020).
Mantan Ketua REI diperiksa langsung oleh Kasi Pidasus Kejari Bengkulu Oktalian Darmawan di ruang pemeriksaan Kejari Bengkulu.
Oktalian Darmawan membenarkan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Ketua RIE Bengkulu sebagai saksi untuk menyempurnakan berkas perkara kasus penyidikan kasus dugaan aset tersebut.
“Dipanggil sebagai saksi aja, tambahan untuk penyempurnaan berkas perkara kasus tersebut,” kata Oktalian Darmawan.
Penyidik dalam kasus tersebut, telah memeriksa puluhan saksi. Selain itu tim penyidik juga telah mengantongi kerugian negara yang jumlahnya milyaran rupiah.
Diketahui, kasus ini berawal pada tahun 1995 silam, telah dilakukan pembebasan lahan milik Pemkot seluas 63 hektar yang terletak di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu oleh tim sembilan yang dibentuk Pemkot. Kemudian dilakukan pengukuran lahan dan hasil pengukuran lahan ternyata luasnya 62,9 hektar.
Kemudian seiring berjalannya waktu, pada tahun 2015 lalu di lahan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan oleh oknum tidak bertanggungjawab yang mana penjualannya dilakukan secara terpisah atau parsial yang ujungnya dibuat dalam bentuk satu Hak Guna Bangunan (HGU) dengan luas lahan kurang lebih 8,6 hektar. (Bay)