BencoolenTimes.com, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia serahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi 10 warga Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Penyerahan tersebut dalam rangka kunjungan kerja Kementerian ATR/BPN di provinsi Bengkulu untuk penyerahan sertifikat aset dan dokumen persetujuan subtansi RTRWP di Gedung Pola Provinsi Bengkulu, Selasa (25/7/2023).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Marsekal TNI (Purn) Dr (H.C) Hadi Tjahanto SIP diwakili Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Tedjo Priyono mengungkapkan, penyerahan sertipikat tanah tersebut dilaksanakan melalui program PTSL dari Kementerian ATR/BPN yang berlaku di seluruh Indonesia.
“Jadi, sepanjang tanah yang dimiliki oleh masyarakat tidak bermasalah, maka dapat disertifikatkan. Dan hari (Selasa,red) ini sudah kita serahkan sertifikat tanah bagi masyarakat di kota Bengkulu,” kata Ilyas.


Kemudian, selain agenda penyerahan sertifikat tanah, Dirjen Vll Kementerian ATR/BPN juga melakukan penyerahan dokumen persetujuan subtansi RTRWP Bengkulu.
“Kita dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Bengkulu, Gubernur Bengkulu bersama Forkopimda telah menyerahkan sertipikat tanah bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menjelaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu menyambut baik adanya program PTSL dari Kementerian ATR/BPN RI. Program ini sangat membantu masyarakat dalam membuat sertifikat tanah sehingga dapat memberikan kepastian hukum atas asetnya.
“Masyarakat Bengkulu menyambut dengan senang hati, karena memberikan kepastian atas aset yang dimiliki,” ungkap Rohidin.
Kemudian, program PTSL ini juga sangat membantu bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam menerbitkan aset daerah.
“Program ini juga membantu bagi pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota untuk menerbitkan sertigikat aset bangun dan tanah,” tukasnya. (JRS)