BencoolenTimes.com, – Dinas Pendidikan Kota Bengkulu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Didalam surat tersebut diberitahukan kepada seluruh Kepala Sekolah TK, SD dan SMP Negeri/Swasta Kota Bengkulu untuk mengikuti panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dengan terbatas.
“Pembelajaran tatap muka (PTM) akan dilaksanakan terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Dan pihak sekolah harus menerapkan dan mengawasi prokes yang telah di tetapkan,” ungkap Sehmi.
Para orang tua atau wali murid peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (daring).
Sementara itu, bagi tenaga pendidikan dan peserta didik yang belum melakukan vaksin untuk tetap melakukan vaksin yang telah di sediakan di sekolahnya masing-masing. (Cw 1)



