21 C
New York
Tuesday, June 16, 2026

Buy now

spot_img

Disinyalir Kangkangi Regulasi, Ada Temuan BPKP di RSUD M Yunus Soal Rangkap Jabatan

Kemudian, berdasarkan Pasal 98 yang berbunyi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pejabat fungsional dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Administrasi atau Jabatan Pimpinan Tinggi kecuali untuk Jabatan Administrasi atau Jabatan Pimpinan Tinggi yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas jabatan fungsional.

Atas dasar aturan tersebut, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan rangkap harus memilih salah satu jabatan dengan segala konsekuensinya sesuai Regulasi yang berlaku. Apalagi penjelasan ini sebagai salah satu pertimbangan guna membuat keputusan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Tunjangan Fungsional dan Struktural di RSUD M Yunus Bengkulu.

Keputusan yang diambil sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Gubernur Bengkulu sebagai pimpinan tertinggi.

Terkait rangkap jabatan tersebut, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Pijar) Institute Provinsi Bengkulu Apriansyah menyatakan, menilai dari aturan yang ada, rangkap jabatan yang terjadi di RSUD M Yunus Bengkulu menyalahi aturan, tidak hanya melanggar etika, namun juga rangkap jabatan dilarang hal ini tertuang dalam ketentuan kepegawaian ASN Pasal 98 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017.

“Jelas disitu dinyatakan ada larangannya, apalagi posisi Wadir Pelayanan Medik yang bertugas di RSUD. Yunus Bengkulu ini sebelumnya memiliki jabatan fungsional yakni sebagai Dokter Spesialis yang diangkat menjadi Pejabat Struktural serta mengambil tunjangan Fungsional dan Struktural pada RSUD M Yunus Bengkulu,” jelas Apriansyah, Selasa (7/3/2023).

Apriansyah mendorong Gubernur Bengkulu Rohidin Marsyah segera menindaklanjuti hal tersebut. Menurutnya, rangkap jabatan tersebut tidak hanya menyalahi aturan Kemenkes RI dan etika sebagai pejabat Fungsional, tapi dalam hal ini telah merugikan negara.

“Ini jelas mengangkangi regulasi, lantaran sudah diatur dalam peraturan pemerintah RI nomor 100 Tahun 2000 pasal 8 yang menjelaskan bahwa ASN yang menduduki jabatan Fungsional disebut rangkap jabatan stuktural. Maka gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selaku penanggung jawab kebijakan, sebelum 60 hari temuan BPKP RI Perwakilan Bengkulu ini segera di evaluasi, sebab rangkap jabatan Wadir Yanmed tersebut jelas-jelas penempatannya menyalahi aturan hukum. Dan apabila Gubernur tetap mempertahkan persoalan ini kita akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” jelas Apriansyah.

Terpisah, Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu, dr Anjari Wahyu Wardhani telah dikonfirmasi media ini, namun hingga berita ini diturunkan, Dirut belum menjawab. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!