21 C
New York
Tuesday, June 16, 2026

Buy now

spot_img

Disinyalir Kangkangi Regulasi, Ada Temuan BPKP di RSUD M Yunus Soal Rangkap Jabatan

BencoolenTimes.com, – Mencuat ke permukaan publik terkait rangkap Jabatan Struktural Wadir Pelayanan Medik (Yanmed) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Bengkulu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi juga memiliki posisi jabatan Fungsional sebagai Dokter Spesialis.

Akibatnya, rangkap jabatan ini menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun 2022. Hal ini berdasarkan berdasarkan, Nomor : PE.06.03 / S- 2388/ PW/06 /04/2022, yang merujuk pada nomor : 180 /6061/Uni.3/ IX/2022 26 Desember 2022 perihal petunjuk atas tunjangan Fungsional dan jabatan Struktural terkait penempatan 2 Dokter Fungsional diangkat menjadi pejabat Struktur Wakil Direktur dan Kepala Bidang RSUD M Yunus Bengkulu.

Padahal, posisi Dokter seharusnya tidak boleh merangkap jabatan struktural, namun dengan adanya hal ini Pemerintah Provinsi Bengkulu terkesan tabrak aturan.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen pegawai negeri sipil, sebagaimana telah di ubah dngan peraturan pemerintah 17 tahun 2020, yang kemuadian perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 mengacu pada Pasal 53 yang berbunyi Pejabat administrasi dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Fungsional serta Pasal 94 ayat (1) huruf e yang berbunyi PNS dihentikan dari Jabatan Fungsional apabila ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsioanal.

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!