BencoolenTimes.com, – ES (33) warga Desa Jaya Guna 2 Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah hanya bisa tertunduk usai ditangkap tim unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu setelah dilaporkan melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor Honda CB 150 milik seorang mahasiswa inisial LA (22) Mahasiswa, warga Jalan Bhakti Dharma Wanita, RT 18 Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu beberapa hari lalu.
Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar, Senin (26/10/2020) mengatakan, tersangka ditangkap pada, Jumat (23/10/2020) setelah anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka usai melakukan perbuatannya melarikan diri ke kampung halamannya dearah Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
“Lalu anggota melakukan koordinasi dengan kepolisian tempat tersangka berasal, dibantu Polsek Gunung Sugih akhirnya kita berhasil menangkap tersangka,” kata Chusnul.
Chusnul menerangkan, tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka berawal dari tersangka meminjam motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Namun sepeda motor yang dipinjam itu diduga tidak dikembalikan, justru malah dibawa kabur ke daerah Lintang lalu menjualnya seharga Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Korban menyadari motornya digelapkan tersangka setelah beberapa hari dibawa korban tapi tak kunjung dikembalikan, lalu korban melaporkan korban ke polisi dengan laporan polisi nomor : LP/B- 12837 /X/2020/Bengkulu/ Res BKL/Sek MBH, tanggal 22-10-2020.
“Korban mengalami kerugian Rp 12 juta. Dari penangkapan ini barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 6 ribu sisa penjualan motor korban dan satu buah celana jeans pendek warna biru,” ungkap Chusnul.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia dan korban memang masih memiliki hubungan keluarga karena dari kecil tersangka tinggal dengan korban. Tersangka mengaku tidak punya pekerjaan dan hanya kerja serabutan.
“Saya melakukannya karena terpaksa untuk menckupi kebutuhan sehari-hari anak dan istri di Lampung,” demikian pengakuan tersangka.
Tersangka dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (CW2)