13 C
New York
Saturday, May 23, 2026

Buy now

spot_img

DPO 3 Bulan, 2 Bersaudara Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap

Bencoolentimes.com – Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Lebong berhasil menangkap dua bersaudara YAS alias Yo (23) dan adiknya FM alias Fa (18) warga Desa Talang Leak I Kecamatan Bingin Kuning. Yo dan Fa yang merupakan 2 bersaudara ini sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih kurang 3 bulan pasca melakukan aksi pengeroyokan terhadap Andi warga Desa Talang Leak II Kecamatan Bingin Kuning pada awal Februari 2023 lalu.

Diungkapkan Kapolres Lebong AKBP Awilzen, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, SE didampingi Kasi Humas Iptu Fahrul Afandi, aksi pengeroyokan terhadap korban dilakukan bermula masalah gadai handphone. Dimana korban menggadaikan handphone miliknya kepada remaja putri bernama Uni yang tidak lain adalah rekan dua bersaudara yaitu Yo dan Fa.

Baca Juga  Heboh, Pelajar Dikabarkan Hanyut di Lebong
Pelaku FM (18) menyerahkan diri setelah kakaknya Yo ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lebong.

Tepatnya, kata Alex, pada Rabu (1/2) lalu, korban menemui Uni untuk menanyakan handphone yang digadaikannya. Namun saat bertemu Uni dan menanyakan handphonenya, korban tidak mendapatkan handphone miliknya untuk ditebus. Kemudian korban dan Uni nongkrong bersama di dekat SD Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning.

‘’Saat sama-sama nongkrong itulah, korban melihat Uni temannya ini memegang handphone yang diduga milik korban,’’ ungkap Alex.

Kemudian, sambung Alex, korban kembali menanyakan masalah handphone miliknya, terlebih korban melihat handphone yang dimainkan Uni diduga handphone milik korban. Saat sedang menanyakan tersebut, datanglah Yo yang tidak dikenal korban dan langsung marah-marah serta dilanjutkan memukul korban hingga terjatuh. Tidak hanya itu, adik Yo yaitu FM tiba-tiba ikut memukuli korban yang tidak mampu memberikan perlawanan.

Baca Juga  Pasca Pelajar Hanyut, Polres Sampaikan Imbauan dan Polsek Pasak Spanduk

‘’Jadi pas korban menanyakan kembali handphone kepada Uni temannya tersebut, dua bersaudara ini langsung mendekat dan memarahi korban serta lansung memukul korban,’’ sambung Alex.

Ditambahkan Alex, pasca kejadian, dua bersaudara tersebut diduga melarikan diri dan ditetapkan masuk DPO Polres Lebong. Hingga akhirnya Yo berhasil ditangkap saat terlihat sedang nongkrong tidak jauh dari rumahnya.

‘’Setelah Yo berhasil kita tangkap, selang satu hari, adiknya yaitu FM alias Fa langsung menyerahkan diri ke Polres Lebong,’’ demikian Alex.(OIL)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!