BencoolenTimes.com, – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD tahun anggaran 2022, secara virtual dalam Sidang Paripura ke III, Rabu (15/9/2021).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah mengatakan, kebijakan umum perubahan anggaran tahun anggaran 2022 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penetapan prioritas dan pagu anggaran sementara untuk perubahan tahun anggaran 2021. Hal inilah yang kemudian akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2022.
“Sebelum dijadikan acuan penyusunan RAPBD perubahan tahun anggaran 2022 tentunya harus melalui mekanisme dan proses tahapan pembahasan, hingga penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS di perubahan tahun anggaran 2021,” kata Samsu.
Untuk itu, pihaknya meminta Gubernur memasukan nota pengantar RAPBD tahun 2022 setelah ditandatanganinya perubahan APBD 2021 yang akan dilaksanakan pada paripurna November mendatang.
“Diharapkan pemerintah daerah dalam menyusun draf perubahan APBD 2021, sesuai dengan perubahan KUA dan PPAS tahun APBD 2021 yang telah kita sepakati dan tandatangani. Sehingga mulai awal tahun 2022 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah bisa melakukan rencana kegiatannya,” jelas Samsu.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi dukungan dewan yang telah menandatangani APBD-P dalam kondisi mendesak.
Dalam hal ini Pemprov melaporkan terkait penyesuaian refocusing anggaran dan ditanggapi dewan dengan memformalisasikan dalam APBDP sehingga beberapa item kegiatan digesernya alokasinya.(PPJ)



