Bencoolentimes.com, – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Solihin Adnan angkat bicara terkait adanya aksi warga Jalan Semarak Raya Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu yang melakukan Sweeping Truk yang melintasi jalan kawasan sekitar beberapa hari lalu karena jalan itu merupakan jalur Verboden atau terlarang dilintasi truk.
Terkait ini, Solihin Adnan menegaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah dibagi tonase jalan masing-masing sesuai dengan bobot kendaraan.
“Seharusnya pihak Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) mengikuti jalan yang sudah diarahkan oleh Dinas Perhubungan provinsi dan disisi lain pihak pemerintah juga memberikan solusi kepada angkutan Batu bara, supaya tidak melanggar aturan itu,” kata Solihin melalui sambungan telepon, Senin (1/5/2021).
Solihin Adnan menyarankan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melakukan operasi pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu.
“Lakukan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu, tetapi apabila tetap masih melanggar silahkan ditertibkan. Karena peran pembinaan itu ada pada pemerintah baik kota maupun Provinsi. Begitupun kepada Dinas Perhubungan Provinsi untuk memberikan solusi angkutan Batubara ini agar tidak melewati jalan kota lagi,” saran Solihin.
Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Semarak Raya Kelurahan Bentiring Permai melakukan aksi sweeping itu lantaran diduga mobil truk-truk menjadi biang keladi rusaknya jalan Kota. Tak hanya itu, truk diduga kerap membahayakan warga sekitar dan kerap mengakibatkan warga kecelakaan. (JRS)