BencoolenTimes.com, – Anggota Dewan Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Sembiring desak Gubernur Bengkulu keluarkan Surat Edaran (SE) agar sekolah tidak lagi menahan ijazah.
“Solusi dari permasalahan penahan ijazah ini sangat gampang. Gubernur tinggal keluarkan SE, larang sekolah menahan ijazah, karena ijazah sangat penting bagi siswa,” demikian disampaikan Usin, Rabu (25/8/2021).
Tak hanya itu, Politisi Hanura ini juga meminta Gubernur meniru Walikota Bengkulu yang mengeluarkan SE larangan sekolah memungut biaya apapun. Sebab saat ini masyarakat sedang kesusahan akibat adanya pandemi.
“Apalagi, Pak Rohidin saat kampanye janji SPP gratis. Ini harus direalisasikan,” ungkapnya.
Senada Walikota Bengkulu juga meminta agar Gubernur Rohidin keluarkan SE larangan penahanan ijazah.
“Kasus pihak sekolah menahan ijazah tidak terjadi pada satu dua siswa saja, tapi juga dialami banyak siswa-siswi lainnya. Ini penting untuk disikapi dan saya menyarankan Gubernur Bengkulu segera menerbitkan surat edaran yang intinya melarang pihak sekolah menahan ijazah siswa, apapun alasannya,” kata Helmi.
Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu juga harus menjamin ketaatan sekolah pada SE tersebut. Sebab, saat ini, peraturan di sekolah berbeda-beda.
“Ada sekolah yang memberikan ijazah bila siswa memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), seperti di SMKN 2. Sementara ada juga sekolah yang tidak menganggap SKTM, seperti di SMKN 6,” jelasnya.
Terkait persoalan penahanan ijazah ini, Walikota Helmi akan menyurati Presiddn Joko Widodo. Sebab, ia menduga permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kota Bengkulu.
“Kami juga minta agar sekolah tingkat menengah atas dikembalikan menjadi kewenangan Pemerintah Kota,” kata dia. (Tdc)