BencoolenTimes.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu akan segera memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat terkait surat edaran guru dan siswa hadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke 58 partai Golkar yang diselenggarakan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu yang belakangan ini hangat jadi perbincangan publik.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM menyebut tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu yang melakukan investigasi kepada Kadis Dikbud terkait dugaan netralitas ASN pada saat kegiatan jalan santai HUT Partai Golkar ke 58. Dimana, Kadis mengeluarkan surat edaran agar guru dan siswa SMAN berpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik (Parpol) tersebut.
“Tindakan Bawaslu sudah tepat. Sebab, dugaan penyalahgunaan wewenang selaku ASN, dan menyalahi peraturan undang-undang terkait netralitas ASN sangat jelas,” tegas Edwar Samsi, Jumat (21/10/2022).
“Kemarin kami sudah menjadwalkan untuk memanggil Kadis Dikbud. Tapi sebelum itu, kita ingin mendengar jawaban dari Gubernur terkait surat edaran mengikuti kegiatan jalan santai tersebut. Kemudian kawan-kawan di Banmus juga sudah menjadwalkan kembali untuk jawaban Gubernur tersebut,” jelas Edwar.
“Kita nanti akan lintas komisi dan memanggil Kadis Dikbud untuk mendengarkan jawabannya,” demikian Edwar.
Diketahui sebelumnya, Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat bernomor: 003/9075/DIKBUD/2022 berisikan imbauan agar kepsek SMA/SMK se-Kota Bengkulu untuk berpartisipasi ikut serta sebanyak 100 siswa dari masing-masing sekolah di hari ulang tahun ke-58 DPD partai Golkar Provinsi Bengkulu dalam acara jalan santai nasional di GOR Sawah Lebar, Minggu (16/10/2022). Karena mendadak heboh, surat itu kemudian dibatalkan oleh Dikbud Provinsi Bengkulu. (Bay /Adv)



