BencoolenTimes.com, – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu di pimpin Ketua DPRD Suprianto membahas dan menjadwalkan agenda DPRD Kota Bengkulu ke depan, Selasa (15/6/2021).
Banmus menjadwalkan agenda Rapat Paripurna dan Rapat Pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa Kepala Daerah dalam menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ke DPRD dengan melampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Raperda yang dimaksud dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Suprianto.
Setelah melakukan pembahasan, Banmus menetapkan Rapat Paripurna dan Rapat Pembahasan terhadap Raperda PPA tahun anggaran 2020 dilaksanakan mulai tanggal 21 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang. (Bay)